Simpan dan Bawa 47 Kilogram Ganja, 4 Pemuda di Sumbar Dibekuk Polisi

- Ditres Narkoba Polda Sumbar menangkap 4 pemuda membawa ganja kering di Padang.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang mobil mengangkut narkoba, ditemukan 47 kilogram ganja.
- Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Padang, IDN Times - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar membekuk empat pemuda diduga membawa puluhan kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Ranah Minang.
"Penangkapan kami lakukan kemarin di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang," kata Dires Narkoba Polda Sumatra Barat, Kombes Nico A Setiawan dalam keterangan resmi diterima IDN Times, Sabtu (26/4./2025).
Ia mengungkapkan, empat pemuda yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) yang dibekuk di lokasi yang berbeda.
1. Kronologi penangkapan

Nico mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal satu unit mobil diduga mengangkut narkoba jenis ganja dari Kota Padang menuju Kabupaten Tanah Datar.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemburuan dan pemantauan soal mobil tersebut dan akhirnya ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Setelah menemukan mobil tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Sumbar mencoba menghentikan mobil tersebut di daerah Lubuk Alung dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti berupa 5 kilogram narkotika jenis ganja kering," katanya.
2. Lakukan pengembangan

Setelah mengamankan 5 kilogram ganja kering tersebut dan dua orang tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dan menanyakan kepada tersangka asal narkotika tersebut.
"Tersangka yang diamankan pertama itu memberitahukan bahwa ia mendapatkan narkotika itu di sebuah rumah yang ada di Komplek Wisma Indah Lestari di Kota Padang," katanya.
Di lokasi kedua tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 kilogram.
"Total narkotika yang diamankan sebanyak 47 kilogram. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyidikan," katanya.
3. Terancam hukuman mati

Ia mengungkapkan, empat tersangka tersebut akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati," katanya.