Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) alias terdakwa A (34) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap mahasiswi beinisial DR, didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, dakwaan terhadap kliennya itu disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).
"Tuntutan pasal berlapis 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual," kata dia.