Palembang, IDN Times - Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara masih diwajibkan menggunakan tiga syarat keberangkatan, yakni hasil negatif PCR, rapid, dan GeNose. Aturan ini berlaku walau mereka sudah menjalani vaksinasi.
"Mereka yang telah vaksin saat akan bepergian tetap harus menunjukkan bukti telah melakukan tes sesuai syarat yang berlaku. Bisa PCR, antigen, ataupun GeNose," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko, Selasa (30/3/2021).