Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Seorang Napi Kendalikan Penipuan Online dari Balik Penjara Palembang

Seorang Napi Kendalikan Penipuan Online dari Balik Penjara Palembang
Tersangka FR dan US saat diamankan di Polda Sumsel (Dok: istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang narapidana (Napi) yang menjalankan masa hukuman ternyata masih bisa melakukan tindak pidana. Hal ini lah yang terjadi ketika Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar sindikat penipuan online yang diatur seorang dari Lapas di Lampung berinisial OY (24).

Tidak hanya OY, rekannya US (31) dan FR (46) yang menjalankan bisnis penipuan online ini juga turut dijemput polisi.

"Dua orang tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing di Lampung," ungkap Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Puti Yudha Perwira, Jumat (7/7/2023).

1. Korban tergiur harga beras yang murah

Tersangka FR dan US saat diamankan di Polda Sumsel (Dok: istimewa)
Tersangka FR dan US saat diamankan di Polda Sumsel (Dok: istimewa)

OY, US, dan FR diketahui bekerja sama melakukan penipuan penjualan beras. Kasus ini terungkap setelah korbannya membeli beras dari para tersangka secara online, dan  melapor telah mengalami kerugian mencapai Rp85 juta.

Awalnya korban sempat mengunggah mencari beras sebanyak 10 ton di media sosial. Pencarian itu langsung disambut para tersangka yang berpura-pura memiliki gudang beras di Lampung.

"Korban yang percaya mengirimkan uang sesuai kesepakatan ke rekening tersangka," jelas dia.

Untuk mengelabui korban, tersangka juga mengirimkan foto KTP. Korban begitu saja percaya karena tergiur harga beras yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran, yakni Rp8.500 per kilogram.

Korban yang belum sadar tertipu, kemudian mendatangi gudang beras sesuai foto dan alamat yang diberikan para tersangka. Namun korban akhirnya mengetahui jika para tersangka bukan pemilik gudang beras tersebut.

"Akhirnya tersangka harus membayar lagi untuk membeli beras di gudang itu," jelas dia.

2. OY terima uang paling besar dari penipuan

ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)
ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui napi OY menerima pembagian uang paling besar dari penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas sebesar Rp77 juta. Sedangkan sisanya diterima tersangka US dan FR.

"Kedua tersangka ini yang membuka rekening dan mengambil uang yang ditransfer. Keduanya diperintah oleh OY," jelas dia.

3. Ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka pun kini terancam dikenakan pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. Ketiganya terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Tidak hanya ancaman 12 tahun penjara, para tersangka juga terancam dikenakan denda Rp12 miliar," tutup dia.

Share Article
Curated For You

Ibu Hamil di Palembang Melahirkan di Dalam Mobil Taksi Online

08 Jul 2023, 07:23 WIBNews
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More