Palembang, IDN Times - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Banyuasin berinisial HA dilaporkan dalam kasus penipuan ke SPKT Polda Sumsel. HA dilaporkan oleh mitra bisnisnya bernama Renvilius (52) karena mengalami kerugian Rp2,1 miliar.
Kasus ini bermula saat terlapor HA bersama orangtuanya mendatangi korban untuk mengajak berbisnis beras bantuan pemerintah untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Saya mulai berbisnis dengan dia (terlapor) dari Oktober 2021 dengan sistem bagi keuntungan. Tetapi terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi sejak Juli 2022," ungkap korban, Selasa (14/11/2023).
