Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eddy Ganefo Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU

Terdakwa Eddy Ganefo dalam sidang penyampaian nota pembelaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penipuan oleh Eddy Ganefo, Rendy Kalimang, menyatakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rendi menilai apa yang menjadi materi sidang seharusnya masalah perdata karena menyangkut utang piutang, namun dalam dakwaan kliennya justru dituntut secara pidana.

"Apa yang dibacakan JPU, kami dari kuasa hukum menolak. Berdasarkan uraian yang disampaikan kasus ini berdasarkan satu peristiwa hukum perdata. Dengan adanya hukum perdata tentunya bukan masuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa," ungkap Rendy, Selasa (14/11/2023).

1. Kasus ini harus diselesaikan lewat jalur perdata

Terdakwa Eddy Ganefo dalam sidang penyampaian nota pembelaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rendi mengatakan, Eddy Ganefo telah melakukan pembayaran terhadap korban MF Mariani. Dari total utang piutang Rp1,7 miliar, Eddy Ganefo mengklaim telah membayar uang sebesar Rp2,4 miliar.

Menurutnya, Eddy Ganefo selayaknya tidak didakwa. Apalagi kasus ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam upaya banding, pihak korban diputus untuk mengembalikan kelebihan bayar.

"Sebenernya sudah ada perkara perdata yang berjalan dan sudah ada pembayaran pada 2014-2021," ujar dia.

2. Berharap Eddy Ganefo mendapat penangguhan

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penipuan Eddy Ganefo, Rendy Kalimang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rendy menilai kasus ini telah mencederai penegakan hukum karena beberapa fakta dan kebenaran telah dilanggar. Rendy selaku pengacara pihak terdakwa merasa kecewa harus menjalani perkara pidana.

"Dia dibilang belum menyelesaikan kewajiban, padahal sudah dibayarkan lebih dari surat perjanjian utang piutang. Pembayaran pun dilakukan tunai dan transfer, kita memiliki bukti," jelas dia.

Pihaknya pun berharap Eddy dapat bebas dari jerat hukum yang menimpanya. Terlebih yang bersangkutan dinilai tak bersalah.

"Kita harap Majelis Hakim bisa memberikan penangguhan penahanan kepada Pak Eddy, karena dia sudah berusaha kooperatif dan materi sidang ini perdata, bukan pidana," ujar dia.

3. Eddy didakwa lakukan penipuan

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, terdakwa Eddy Ganefo didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ia diancam hukuman penjara empat tahun penjara. JPU Rini Purnamawati menyebutkank terdakwa menggunakan uang yang dipinjam dari korban MF Mariani untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

"Niat korban MF Mariani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo hanya meminjam satu minggu karena uangnya akan cair dari BTN KM 5. Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us