Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan telah menyelesaikan sengketa antara pekerja dan PT Bumi Sarimas Indonesia yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
"Kesepakatannya sudah terjadi pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu dan kedua belah pihak sudah memiliki kesepakatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat, Firdaus Firman saat diwawancarai IDN Times, Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada beberapa poin yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan juga pekerja yang menuntut haknya dari perusahaan tersebut.
