2 Bulan Gaji Tak DIbayar, Karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia Datangi Dinas Ketenagakerjaan Sumbar

- 750 karyawan tidak terima gaji selama 2 bulan
- Karyawan datang ke Dinas Ketenagakerjaan karena kesulitan ekonomi sehari-hari
- Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini
Padang, IDN Times - Puluhan pekerja di PT Bumi Sarimas Indonesia mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Barat pada Jumat (13/6/2025). Kedatangan para pekerja tersebut untuk mengadukan nasib mereka yang tidak jelas dari perusahaan.
"Kami datang ke sini untuk mengadukan soal gaji kami yang masih belum dibayar oleh perusahaan," kata Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) di PT Bumi Sarimas Indonesia, Nanda Putra saat diwawancarai IDN Times.
Ia mengungkapkan, gaji para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan sejak April 2025 lalu dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
1. 750 karyawan tak dapatkan gaji

Nanda menjelaskan, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut berjumlah kurang lebih 750 orang dan masih belum menerima hak mereka selama 2 bulan terakhir.
"Pada 28 Mei 2025 lalu perusahaan juga sudah berjanji akan membayarkan gaji April dan Mei pada hari ini. Tetapi masih belum ada kejelasannya," katanya.
Nanda mengatakan, sebelum mendatangi Dinas Ketenagakerjaan, ia sudah dipanggil oleh pihak perusahaan dan menyatakan belum memiliki uang untuk membayar gaji para pekerja tersebut.
"Karena hal tersebut, kami memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke Dinas Tenagakerja agar bisa memberikan solusi untuk permasalahan ini," katanya.
2. Anak butuh makan

Kedatangan para pekerja tersebut ke Dinas Tenagakerja Sumatra Barat menurut Nanda karena desakan perekonomian yang harus dipenuhi setiap harinya.
"Anak dan istri kami butuh makan dan kami harus memenuhi itu. Kadang kami sangat sedih saat anak meminta uang jajan saat akan pergi sekolah," katanya.
Tidak hanya itu, menurut Nanda, dirinya sudah diberi peringatan dari PLN untuk membayar tagihan listriknya. Karena selama 2 bulan tersebut ia tidak bisa membayar tagihan listrik sebab gaji yang belum dibayarkan.
"Untuk status perusahaan sendiri kami juga tidak mengetahuinya apakah pailit atau tidaknya. Yang jelas kami meminta agar hak kami diberikan oleh perusahaan," katanya.
3. Apa yang akan dilakukan pemerintah?

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Barat, Muhammad Ridwan Afif menyatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Kami nanti akan memanggil pihak perusahaan terlebih dahulu dan selanjutnya nanti akan kami lakukan dialog untuk penyelesaian permasalahan ini," katanya.
Jika pihak perusahaan tidak mau mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Barat, menurut Ridwan dia akan mendatangi langsung perusahaan tersebut.