Palembang, IDN Times - Terdakwa Rian Antoni (40) yang sempat viral melakukan sumpah pocong untuk membela diri dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah dan divonis 12 tahun penjara ole Majelis Hakim PN Palembang, Eddy Pahlawi.
Dalam putusan hakim, Selasa (10/10/2023), terdakwa Rian dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.