Palembang, IDN Times - Aparat kepolisian melepaskan DR (22) pelaku penyiraman air keras terhadap korbannya Chandra di Palembang. Kasus ini berujung damai setelah korban menarik laporan di kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartoni, sudah membenarkan hal tersebut. Menurutnya kedua belah pihak memilih cara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Benar sudah ada upaya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak," ungkap Harryo Sugihhartono, Senin (13/5/2024).