Palembang, IDN Times - Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di sekolah boleh dilakukan satuan pendidikan dengan beberapa syarat, utamanya status daerah menjadi zona hijau. Kebijakan tersebut mengacu aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), ada empat daerah yang berstatus zona hijau dan disetujui untuk memulai new normal atau normal baru. Yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Empat Lawang, OKU Selatan, dan Kota Pagaralam. Teranyar Prabumulih yang bebas dari COVID-19 hari ini.
"Boleh buka sekolah jika daerahnya termasuk zona hijau dan sudah ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah, serta memenuhi persyaratan lainnya," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Riza Fahlevi, Rabu (17/6).
