Sebulan Perwali Wajib Masker di Palembang, Pelanggar Cenderung Menurun

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan menuju kehidupan normal baru seperti penggunaan wajib masker di tempat publik, cenderung mengalami penurunan sejak berlaku 16 September 2020 lalu.
"Selama satu bulan penerapan ini, kami telah menjaring 382 pelanggar. Bila dilihat dari pendataan dan penjaringan, jumlah pelanggar terus menurun," ujar Keapala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (20/10/2020).
1. Pelanggar perwali nomor 27 sempat nihil

Ia menyebutkan, penangkapan pelanggar mencapai puluhan orang per hari. Namun seiring waktu, masyarakat Palembang sudah mulai sadar dan paham soal pentingnya menggunakan masker di tengah keramaian.
"Waktu pertama kali memang tinggi ada 62 pelanggar, tapi ke sini justru pelanggar tak pernah lebih dari angka itu. Bahkan di tanggal 13 Oktober 2020, hanya ada 1 pelanggar dan Kamis 15 Oktober nihil pelanggar," kata dia.
2. Mayoritas memilih melakukan sanksi sosial

Data terakhir pada 17 September hingga 16 Oktober 2020, pelanggar masker lebih banyak memilih melaksanakan sanksi sosial ketimbang denda. Berdasarkan jumlah keseluruhan, hanya ada 29 orang yang membayar denda sebesar Rp100 ribu.
"Dari 382 pelanggar sisanya memilih kena sanksi sosial, teguran tertulis, dan penahanan kartu identitas," tambahnya.
3. Sidang yustisi dipindahkan ke Kambang Iwak

Putra menuturkan, kebanyakan pelanggar yang terjaring saat berkendara di jalan raya. Terutama mereka yang mengendarai roda dua atau di motor. Sedangkan sebagian lainnya tertangkap saat berjalan kaki dan berada di mal.
"Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan semula di Monpera, kini dipindahkan ke Kambang Iwak. Ini dilakukan karena melihat kedisiplinan mereka," tandas dia.


















