Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan satu perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka karena diduga melakukan kesengajaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan atas nama PT BKI sedang diproses secara hukum, setelah Polda mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"SPDP sudah kami kirim ke Kejati. Kami sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirim untuk diteliti," ungkap Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yuda Prawira, Senin (6/11/2023).
