Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka dugaan korupsi angkutan batu bara, Sarimuda. Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Senin (22/1/2024).
"Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan kemarin ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (23/1/2024).
