Empat Lawang, IDN Times - Saksi dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut satu HBA - Henny, Abdul Ghoni, menolak menandatangani formulir D hasil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Kamis (24/4/2025).
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Abdul Ghoni mengungkapkan adanya ketidaksesuaian angka perolehan suara yang signifikan antara pasangan calon nomor satu dan dua jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diputuskan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait masalah angka yang didapat paslon satu dan dua tidak sesuai dengan DPT yang diputuskan oleh MK," ujarnya.
