Bawaslu Terima 27 Laporan Pelanggaran PSU Empat Lawang

- Bawaslu Empat Lawang terima 27 laporan dugaan pelanggaran terkait PSU Pilkada Empat Lawang.
- Rata-rata laporan terkait netralitas ASN dan kades, 1 di antaranya sudah ditangani, 13 dalam proses perbaikan.
- Laporan juga terkait surat undangan yang diubah nama dan pelanggaran saat hari pemungutan suara.
Empat Lawang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang menerima 27 laporan dugaan pelanggaran terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang digelar pada 19 April.
Rata-rata laporan yang masuk ke Bawaslu ini terkait netralitas ASN dan kepala desa (kades). Hingga Rabu (23/4/2025) sore, dari 27 laporan tersebut satu di antaranya sudah ditangani saat awal tahapan PSU.
1. Beberapa laporan kedaluwarsa karena tidak memenuhi syarat

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi mengatakan, dari laporan tersebut, empat sudah dipastikan diregistrasi,sembilan tidak diregistrasi dikarenakan status kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat baik formil maupun materil. Lalu, 13 laporan dalam proses status perbaikan.
"Ada 13 laporan masih memenuhi waktu perbaikan. Laporan yang masuk ini dari paslon 01 sebanyak 7 laporan dan dari paslon 02 sebanyak 20 laporan," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
2. Laporan akan diselesaikan kepada pihak berwenang

Menurutnya, selain laporan yang masuk ke Bawaslu ini terkait netralitas ASN dan kades, ada juga surat undangan yang diubah nama, dan terkait pelanggaran pada saat hari pemungutan suara.
"Untuk tindak lanjut sendiri, terkait netralitas ASN, kami akan merekomendasi ke pihak yang menangani ASN. Sedangkan terkait pidana kita akan selesaikan di Gakumdu, kalau masalah etik penyelenggara kita akan rekomendasi ke KPU untuk menyelesaikan pelanggaran di penyelenggara pemilu ini," tegas Ahmad.
3. Bawaslu terima semua laporan dan memproses sesuai aturan

Bawaslu mengharapkan masyarakat dan simpatisan untuk menjaga kondusivitas karena hasil resmi menunggu dari rapat pleno KPU. Ahmad menjamin jika Bawaslu akan menerima semua laporan kemudian memproses sesuai aturan dengan transparan.
"Jadi bagi yang ingin memberikan sanggahan atau laporan, bisa datang ke Bawaslu. Karena sudah ada jalur untuk melaporkan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku," ucapnya.