Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang

Intinya sih...
- Tersangka pembunuhan wanita hamil berinisial EA ditangkap di Palembang
- Zulkarnain mengaku sakit hati dan membunuh korban dengan pisau yang selalu dibawanya
- Kasus dipicu oleh cekcok mulut saat korban hendak meminjam motor tersangka, pelaku terancam hukuman mati
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap MZ (28), tersangka pembunuhan wanita hamil berinisial EA (17) yang ditemukan di bawah jembatan di jalan KH M Asyik, Kecamatan SU I Kota Palembang. Zulkarnain mengaku sakit hati hingga tega membunuh korban.
"Dia (korban) mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Saya emosi lalu membunuhnya," ungkap Zulkarnain, Selasa (12/11/2024).
1. Tersangka menggorok leher korban dengan pisau
Zulkarnain mengatakan, dia menggorok leher korban menggunakan senjata tajam sepanjang 15 centimeter (cm). Menurutnya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk berjaga-jaga.
"Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari, usai membunuh korban pisau tersebut langsung saya buang ke Sungai Musi," jelas dia.
2. Korban awalnya hendak meminjam motor milik tersangka
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa korban dan pelaku baru berkenalan. Kasus ini dipicu oleh korban yang hendak meminjam motor tersangka hingga terjadi cekcok.
"Pada saat kejadian, korban hendak meminjam sepeda motor tersangka, namun tidak diberikan oleh tersangka dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, hingga korban memaki yang membuat tersangka emosi," ujar Anwar.
Karena tak dipinjami motor, korban pun merebut kunci motor milik tersangka. Dia lantas langsung melarikan diri hingga membuat tersangka emosi dan mengejarnya.
"Tersangka langsung mengejar dan menarik kepala korban dari belakang, tersangka yang memegang pisau langsung menggorok leher hingga membuat korban terjatuh ke jalan. Tersangka yang tersulut emosi kembali menggorok leher korban," jelas dia.
3. Korban dibunuh tengah malam
Melihat korban meninggal dunia, dirinya lantas menyeret tubuh korban menggunakan tali plastik. Jenazah korban pun dibuang di samping jalan aliran ke sungai Musi tak jauh dari TKP.
"Di Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB," jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 15 tahun," jelas dia.