Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Kades di Lahat yang jadi DPO polisi) IDN Times/Istimewa

Lahat, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2018-2019.

Adalah Yuliansyah Putrawan (46), mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumsel kini menjadi buronan polisi.

1. Kasus terungkap saat tersangka menjabat kades 2018-2019

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Statusnya ditetapkan tersangka setelah Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menyebarkan DPO kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat tahun 2018-2019.

Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

2. Tersangka diduga selewengkan dana Rp1 miliar lebih

Editorial Team

Tonton lebih seru di