Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remaja di Muba Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
google

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Jauhari (49), warga Kecamatan Sanga Desa, memerkosa anak tirinya berinisial NN (17) hingga hamil.

Perbuatan tersangka terungkap saat korban sudah hamil 6 bulan. Saat ditanyakan oleh keluarga, korban mengaku bahwa hal itu perbuatan ayah tirinya.

1. Tersangka memerkosa saat korban terbaring di kamarnya

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Plt Kasat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan, membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.

“Kita telah menerima laporan tersebut pada Jumat (1/12/2023). Tersangka mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan pada April 2023 pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berbaring di kamarnya, dan tersangka langsung merudapaksa korban,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

2. Korban hamil 6 bulan

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa tindakannya aman, tersangka kembali memerkosa korban pada Mei 2023 sebanyak dua kali. Hingga akhirnya terbongkar setelah korban hamil 6 bulan.

Ibu korban dan keluarganya melapor dan membawa tersangka ke Polsek Sanga Desa pada Jumat (01/12/2023). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Muba.

3. Tersangka dipidana pasal perlindungan anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut, Sabtu (2/12/2023).

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Curated For You

Editorial Team

Related Article