Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja 15 Tahun di Palembang Tewas Diduga Jadi Korban Tawuran

Remaja 15 Tahun di Palembang Tewas Diduga Jadi Korban Tawuran
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Seorang pelajar bernama Rio Pratama (15) di Palembang meninggal dunia diduga menjadi korban pengeroyokan saat tawuran antarremaja yang terjadi di Jalan R Sudarman tepatnya di TPU Karang Kerikil, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (23/2/2025) dini hari.

Korban mengalami luka bacok yang diduga diterimanya akibat aksi tawuran tersebut. Dirinya bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit namun naas nyawanya tidak tertolong.

"Korban meninggal dunia diduga menjadi korban pengeroyokan (tawuran)," ungkap keluarga korban, Tomi J Pisa (39), Senin (24/2/2025).

1. Keluarga dapat informasi pertama korban dibegal

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak keluarga mengaku, awalnya ditelepon oleh seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya tersebut menjadi korban begal di tempat kejadian perkara (TKP). Mendapat informasi tersebut pihak keluarga pun langsung mendatangi untuk mengecek informasi yang ada.

"Awalnya keluarga mendapatkan telepon dari orang yang mengatakan ponakan kami ini jadi korban begal," jelas dia.

2. Keluarga menduga korban tewas dibacok karena tawuran

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah melihat kondisi korban, pihak keluarga kaget tak percaya bahwa korban dibegal. Pihaknya menduga Rio menjadi korban tawuran antarkelompok remaja di Palembang. Pihak keluarga pun sempat memeriksakan kondisi luka korban di rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian Rio.

"Setelah kami cek ke TKP, ternyata menjadi korban tawuran," jelas dia.

3. Polisi dalami dugaan pembacokan

Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak keluarga yang tak terima dengan kejadian pengeroyokan tersebut akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Laporan pihak keluarga telah diterima polisi dengan dugaan tindakan pidana perlindungan anak Pasal 80 UU 35 tahun 2014.

"Laporan sudah kita terima, hingga kini masih kita tindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dalam Kasus Korupsi Pelayaran

08 Apr 2026, 15:14 WIBNews