Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (38), didakwa melakukan pencabulan secara verbal melalui aplikasi WhatsApp kepada mahasiswi. Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding dan memotong hukuman Reza menjadi empat tahun.
Sebelumnya, Reza mendapat hukuman delapan tahun penjara pada 30 Mei 2022 di Pengadilan Negara (PN) Palembang.