PTUN Segera Keluarkan Hasil Banding Informasi Autopsi Afif Maulana

- PTUN Padang akan mengeluarkan putusan sengketa informasi antara Polda Sumbar dan LBH Padang terkait hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana pada 11 Juni 2025.
- Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyatakan KI Sumbar tidak dilibatkan dalam sidang banding, namun tetap memantau persidangan terkait putusan yang telah dikeluarkan.
- Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengungkapkan bahwa putusan terkait banding belum diterima dan pihaknya masih menunggu dari PTUN Padang.
Padang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dikabarkan akan segera mengeluarkan putusan soal sengketa informasi antara Polda Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, terkait informasi hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana.
"Saya dengar kabar putusannya akan dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2025 ini terkait putusan sengketa kami yang dibanding oleh Polda Sumbar ke PTUN," kata ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra saat dihubungi IDN Times, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, hasil putusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada masing-masing penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut oleh PTUN Padang.
1. KI tidak dilibatkan soal informasi autopsi Afif Maulana

Musfi Yendra mengungkapkan, KI Sumbar tidak dilibatkan dalam sidang banding terkait putusan yang telah dikeluarkan soal sengketa informasi hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana.
"Kami tidak diundang sepanjang persidangan kemarin. Yang dilibatkan hanya pihak Polda Sumbar dan LBH Padang sebagai yang bersengketa saja," katanya.
Meskipun begitu, ia tetap memantau persidangan tersebut terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh KI Sumbar yang menyatakan, LBH Padang berhak untuk mendapatkan informasi tersebut sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana.
2. Putusan belum keluar

Sementara, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengungkapkan, putusan terkait banding tersebut masih belum diterima dan pihaknya masih menunggu dari PTUN Padang.
"Hasil putusannya belum ada. Kami masih menunggu juga untuk hasilnya," katanya.
Menurut Diki, seluruh tahapan persidangan sudah dijalani dan menghadirkan LBH Padang serta Polda Sumbar sebagai penggugat dalam sidang banding tersebut.
3. Kronologi kasus Afif Maulana

Diketahui, kasus kematian Afif Maulana berawal saat penemuan jenazah remaja 13 tahun tersebut di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Penemuan jenazah tersebut diperkirakan karena adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh personel Kepolisian.
LBH Padang meyakini Afif Maulana meninggal bukan karena melompat dari atas jembatan setinggi 14 meter tersebut. Sementara Kepolisian menyatakan bahwa Afif meninggal dunia karena melompat dari atas jembatan tersebut.
Perbedaan persepsi itu yang membuat LBH Padang dan Polda Sumbar tidak sepaham hingga dilakukannya ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana.