Empat Lawang, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-Henny) akhirnya menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April lalu. Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon dengan nomor urut 01 ini kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho HBA-Henny menyampaikan ada empat materi gugatan yang diajukan atas hasil PSU 19 April lalu yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang. Salah satunya pemenang PSU (Joncik-Arifai) didiskualifikasi.