Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana PSU di Empat Lawang. (Dok. KPU Empat Lawang)
Suasana PSU di Empat Lawang. (Dok. KPU Empat Lawang)

Intinya sih...

  • Paslon HBA-Henny menggugat hasil PSU 19 April ke MK dengan 4 materi gugatan, salah satunya pemenang PSU (Joncik-Arifai) didiskualifikasi.
  • Gugatan tersebut berdasarkan politisasi birokrasi, money politik, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara.
  • Proses pengajuan masih dalam tahap pendaftaran oleh MK, sementara paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad mengaku sudah mengetahui perihal gugatan ini dan siap taat pada hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Empat Lawang, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-Henny) akhirnya menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April lalu. Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon dengan nomor urut 01 ini kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho HBA-Henny menyampaikan ada empat materi gugatan yang diajukan atas hasil PSU 19 April lalu yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang. Salah satunya pemenang PSU (Joncik-Arifai) didiskualifikasi.

1. Pengajuan permohonan gugatan sudah diterima MK

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Empat Lawang. (Dok. KPU Empat Lawang)

Fahmi mengatakan, pengajuan permohonan gugatan tersebut sudah diterima oleh MK, dengan materi sudah beredar banyak mengenai politisasi birokrasi, money politik, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara.

“Permohonannya salah satunya kita minta diskualifikasi. Pemenang kita minta dis karenakan banyak contohnya (pelanggaran) itu,” ujarnya.

2. Proses pengajuan masih dalam tahap pendaftaran

Suasana debat publik Paslon Pilkada Empat Lawang. (Dok. KPU Sumsel)

Saat ini pihaknya menunggu apakah akan diminta melakukan perbaikan permohonan oleh pihak MK atau tidak. Proses pengajuan masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

"Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan. Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

3. Joncik nyatakan akan siap dan taat pada hukum

Petahana Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad (Dok: istimewa)

Menanggapi hal ini, paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad mengaku pihaknya sudah mengetahui perihal gugatan ini.

“Biasa memang mekanisme hukum setelah penetapan KPUD masih ada saluran. Bagi mereka yang belum puas masih ada perasaan ini, ada salurannya ke MK. Saya sudah lihat mereka kemarin sudah mendaftarkan ke MK mungkin proses beberapa hari ini menunggu berkas teregister setelah itu mungkin baru sidang pendahuluan,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan siap dan taat pada hukum. Ia memprediksikan kemungkinan gugatan tersebut yakni berupa gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kita lihat nanti sidang pendahuluan apakah akan dismisal atau lanjut yang pasti kami siap lahir dan batin selalu patuh taat dengan hukum, kita sudah siapkan berbagai macam persiapan,” ungkap Joncik.

Editorial Team