Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prostitusi Berkedok Warkop, Kakek di Prabumulih Jajakan Gadis 13 Tahun

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku eksploitasi anak di bawah umur di Kota Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih)
Intinya sih...
  • Polisi gerebek warkop di Prabumulih atas dugaan prostitusi
  • Anak perempuan berusia 13 tahun diselamatkan dari eksploitasi seksual
  • Pelaku menjajakan korban kepada pria hidung belang dengan imbalan Rp150 ribu

Prabumulih, IDN Times -Tim Opsnal Polsek Cambai menggerebek sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih pada Jumat (7/2/2025). Petugas menangkap sang pemilik berinisial AK (77) atas dugaan praktik prostitusi di warung kopi miliknya. 

Dari penggrebekan tersebut, polisi juga menyelamatkan seorang anak perempuan berinisial SS (13) yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Pelaku AK diduga telah menjajakan anak bawah umur yang masih berstatus pelajar tersebut kepada pria hidung belang.

1. Korban dijual kepada pelanggan warkop

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai. 

“Sebelumnya, Polsek Cambai mendapat laporan dari warga, atas dugaan aktivitas ilegal di warung kopi tersebut,” ujarnya Minggu (9/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK diduga telah menjual korban yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang datang ke warungnya.

“Tersangka menjualkan korban yang masih di bawah umur, kepada lelaki atau pelanggan kopi yang datang ke warung tersebut untuk bersetubuh," ungkapnya.

2. Pelaku sudah berulang kali menjual korban

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Modusnya, dari menjual korban kepada pria hidung belang korban mendapatkan imbalan Rp150 ribu dari setiap tamunya. Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku kepada korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita sita di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Perkaranya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Di antaranya Pasal 88 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPPO, dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us