Pro Kontra Wisuda TK SD: Suara Orang Tua Murid di Palembang

- Praktik pelaksanaan wisuda dari TK hingga SMA jadi pro kontra di publik
- Wisuda sebagai euforia bagi siswa menimbulkan keluhan finansial orangtua atau wali murid
- Pemerintah Kota Palembang melarang pungutan acara perpisahan yang memberatkan wali murid
Palembang, IDN Times - Praktik pelaksanaan wisuda bagi siswa yang lulus sekolah dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) jadi pro kontra di publik. Kondisi ini pun mendorong sejumlah pejabat daerah mengevaluasi pelaksanaannya.
Apalagi implementasi pelaksanaan wisuda sebagai euforia untuk siswa ternyata menimbulkan beberapa efek negatif. Salah satunya banyak keluhan yang dirasakan orangtua atau wali murid dengan anggapan pelaksanaan wisuda justru memberatkan finansial.
1. Kelulusan tetap dilakukan dengan perpisahan tetapi bukan wisuda

Menurut Yanti, salah satu wali murid di TK Pembina Palembang, jika ada pelaksanaan wisuda bagi anak TK, dirinya tidak akan ikut terlibat. Karena kata dia, jika memang tujuan wisuda sebagai momen perpisahan, bisa saja dilakukan kegiatan lain jangan dipaksakan wisuda.
"Wisuda kalau sudah dari TK nanti kalau lulus kuliah rasanya jadi biasa. Belum lagi, memang urunan uang untuk mengadakan wisuda itu lumayan. Butuh beli lagi baju dan lain-lain," jelasnya kepada IDN Times, Rabu (7/5/2025).
Dia menyebut, khusus agenda anaknya di TK Pembina setelah lulus, pihak sekolah tetap menyelenggarakan acara perpisahan. Namun lanjutnya, perpisahan itu bukan berupa seremonial seperti wisuda.
"Acaranya berenang bersama dengan guru dan murid lainnya. Tanpa wisuda tapi tetap ada perpisahan. Perpisahannya mempererat silaturahmi jadinya," kata dia.
2. Pungutan uang untuk acara kelulusan termasuk dalam pungli

Berbeda dengan TK Pembina Palembang, informasi yang diterima IDN Times di SD Negeri 168, sekolah itu meminta pungutan sebesar Rp250-300 ribu. Tujuan pungutan diketahui untuk acara kelulusan sekolah.
Namun pungutan itu banyak tak disetujui oleh orang tua siswa. Terbaru, informasi adanya pungutan tersebut, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk inspeksi mendadak ke sekolah terkait.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, adanya pungutan dari sekolah tanpa ada aturan langsung dari pemerintah daerah masuk kategori pungutan liar (pungli). Dia juga menyatakan, pungli merupakan tindakan yang melenceng dari kebijakan pemkot.
"Kami melarang pungutan semacam ini (pungli)," kata Dewa.
3. Budaya wisuda di sekolah sering jadi beban ekonomi

Pemkot Palembang telah mengedarkan surat mengenai larangan untuk tidak membayar pungli. Larangan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/424/Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik biaya acara perpisahan yang bisa menjadi beban bagi wali murid, terutama untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Kepala Disdik Palembang Adrianus Amri menambahkan, kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kewajiban oleh satuan pendidikan, dan jika tetap dilaksanakan, harus berlangsung secara sederhana dan bermakna tanpa membebani wali murid.
“Budaya wisuda di tingkat dasar seringkali berubah menjadi beban ekonomi, bukan momen syukur. Ini harus diluruskan," jelasnya.