Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
meetdoctor.com

Prabumulih, IDN Times - Roni Syaril (35) warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap kepolisian karena mencabuli anak di bawah lima tahun (balita) yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku diamankan oleh tim Gurita dan Unit PPA Polres Prabumulih saat masih berada di lokasi kejadian di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2023) pukul 15.30 WIB.

1. Korban berdiri di belakang rumah tanpa busana

Ilustrasi pencabulan

Penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta ini bermula laporan dari orangtua korban, yakni SS pada Selasa (15/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, perbuatan cabul pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat itu korban pulang ke rumahnya tanpa busana dengan kondisi ketakutan.

2. Ibu korban syok putrinya dilecehkan pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di