Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Operasi Zebra Musi 2025 Ini Pelanggaran dan Denda yang Harus Diketahui

ilustrasi tilang.
ilustrasi tilang (ANTARA News/Devi Ramadhan)
Intinya sih...
  • Operasi Zebra dilakukan oleh Kakorlantas Mabes Polri dari 17-30 November 2025 untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
  • Pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda hingga Rp750 ribu atau kurungan penjara.
  • Pelanggaran lainnya termasuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, balap liar, tata cara pemuatan angkutan barang, serta melanggar rambu atau marka jalan juga dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kakorlantas Mabes Polri menggelar Operasi Zebra mulai 17-30 November 2025. Operasi tersebut dilakukan serentak selama dua pekan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Sumsel lewat Operasi Zebra Musi 2025.

Operasi ini menjadi langkah kepolisian menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya. Harapannya, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas. Berikut bentuk pelanggaran dan denda yang dapat terjadi saat pengguna kendaraan di jalan, yang dirangkum IDN Times.

1. Wajib penggunaan sabuk saat mengendarai mobil

Illustrasi tilang elektronik.
Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Total ada delapan jenis pelanggaran dan denda berbeda yang dapat dikenakan bagi pelanggar lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda hingga ancaman kurungan penjara.

Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan dua bulan sesuai Pasal 289. Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dapat dijerat denda Rp250 ribu atau penjara maksimal satu bulan sebagaimana tercantum pada Pasal 291 Ayat 1.

2. Jangan gunakan ponsel saat berkendara

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Pelanggaran terhadap lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) juga mendapat perhatian serius. Pelanggar yang menerobos lampu merah dapat dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan berdasarkan Pasal 287 Ayat 2.

Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara dikenai sanksi terberat, yakni denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan sesuai Pasal 283. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, seperti kondisi lampu dan rem, juga dapat dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan seperti tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1.

3. Balap liar dan melanggar rambu dapat ditilang

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Kegiatan balap liar masuk dalam kategori pelanggaran yang sama dengan ancaman denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Sementara pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang dapat dikenai denda Rp500 ribu atau pidana penjara paling lama dua bulan sesuai Pasal 307.

Adapun bagi pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, sanksi yang dikenakan adalah denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Padang Siapkan 3 Pilihan Tempat Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya

18 Nov 2025, 20:00 WIBNews