Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Minta Antar ke Pos, Honorer Damkar OKUS Lecehkan Remaja SMP

Pelaku pelecehan seksual saat diringkus Polres OKU Selatan.
Pelaku pelecehan seksual saat diringkus Polres OKU Selatan. (Dok. Polres OKU Selatan)
Intinya sih...
  • Pelaku meminta tumpangan ke pos Damkar
  • Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di perjalanan
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan hukuman berat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Hendra Wisata (38), honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di OKU Selatan ini diringkus setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Banding Agung.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, A (40) warga Desa Terap Mulia yang melaporkan anaknya MP (15) mengalami tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Modusnya, pelaku minta diantarkan korban ke pos Damkar dan melakukan pelecehan di bagian sensitif yang mengakibatkan korban trauma.

1. Pelaku mengaku membutuhkan tumpangan menuju Pos Damkar

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban MP sedang berkendara bersama temannya berinisial CMA (15).

"Dalam perjalanan, keduanya diberhentikan oleh pelaku yang mengaku membutuhkan tumpangan menuju Pos Damkar berjarak sekitar 10 kilometer," ujarnya.

Awalnya korban sempat menolak permintaan pelaku, namun ajakan tersebut akhirnya diiyakan setelah seorang rekan pelaku yang juga anggota Damkar meminta mereka untuk mengantar pelaku.

"Tanpa persetujuan lebih lanjut, pelaku langsung mengambil alih kemudi sepeda motor korban dan membawa kedua anak tersebut dalam posisi boncengan tiga," ungkapnya, Senin (17/11/2025)

2. Pelaku mencubit bagian sensitif dan mengelus tangan korban

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat melintas di Jalan Raya Desa Surabaya Timur, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pencabulan dengan mencubit bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya. Korban yang ketakutan berteriak, namun pelaku tetap melanjutkan laju kendaraannya.

"Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban, membuat korban semakin takut dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis," terang Kasat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah mendapatkan cerita dari korban, keluarga bersama warga melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku sekitar satu jam setelah kejadian di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu.

"Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

3. Polisi sita barang bukti motor dan baju olahraga korban

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, pakaian olahraga sekolah milik korban, dan pakaian dalam yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap laporan terkait kekerasan dan pelecehan terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan serius, karena perlindungan terhadap anak merupakan prioritas," tegas AKP Aston.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

2 Motor Ngebut Sampai Tabrakan, 2 Pelajar di Prabumulih Tewas

17 Nov 2025, 12:53 WIBNews