Palembang, IDN Times - Seorang pria pelaku pedofilia berinisial T (35) yang berprofesi sebagai pedagang di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Tersangka diamankan Tim Siber di rumah mertuanya di kawasan Seberang Ulu Palembang.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki kerabatnya sendiri, dan menyimpan seluruh perbuatan asusila di surel dan flashdisk.
"Pelaku merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel. Korban masih di bawah umur berusia sembilan dan empat tahun (kakak-adik) sebagai keponakannya," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (8/2/2022).