Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di OKU Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Kini Hamil dan Trauma

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Pria berinisial MST di Baturaja Timur memperkosa anak di bawah umur yang tengah mengandung 4 bulan.
  • Aksi pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, terakhir pada Jumat (11/10/2024) di dalam kamar rumah pelaku.
  • Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres OKU dan pelaku berhasil diamankan oleh polisi.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang pria di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu berinisial MST (23) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Mirisnya, aksi tersebut ketahuan saat kondisi korban kini sedang mengandung usia 4 bulan.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar saat korban berinisial AS (15) menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku tega melakukan tindak asusila tersebut beberapa kali terhadap korban.

1. Pelaku sudah beberapa kali perkosa korban

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, aksi tersangka terhadap korban sudah dilakukannya beberapa kali dan terakhir, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku beralamat di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Saat itu pelaku mengontak korban dan meminta untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan akan mengembalikan uang yang dipinjam pelaku. Setelah korban sampai, pelaku langsung menutup pintu rumah dan membawa korban ke dalam kamar," ujarnya Sabtu (25/1/2025).

2. Pelaku ditangkap di rumah

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat dari perbuatan pelaku, korban kini hamil dan bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres OKU.

"Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan juga gelar perkara atas kasus yang menimpa korban. Kemudian, Jumat (24/1/2025), Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra bersama anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.

3. Korban saat ini trauma

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini korban mengalami trauma akibat perbuatan keji pelaku. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak korban dan yang terakhir dilakukan pelaku di rumahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us