Pria di Ogan Ilir Sodomi Bocah 13 Tahun, Korban Dibujuk dengan Uang

- Seorang pria berinisial DP (45) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Ogan Ilir, Sumsel.
- Pencabulan terjadi setelah korban diajak ke rumah pelaku dan ditelanjangi, menyebabkan korban mengeluh sakit perut dan sakit BAK.
- Pelaku mengakui perbuatan ini telah dilakukannya berulang kali dan selalu memberi uang kepada korban agar keinginannya terwujud.
Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial DP (45) dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, diringkus Satreskrim Polres Ogan Ilir atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, karena mencabuli seorang bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
1. Korban awalnya bermain di rumah pelaku dengan temannya

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengamanan pria tersebut dilakukan pada Jumat (19/7/2024) lalu.
"Kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamarnya lalu ditelanjangi korban. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB).
"Orangtua korban bertanya mengenai penyebab kesakitan tersebut. Korban pun menjawab bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku," jelasnya.
2. Orangtua korban langsung laporkan pelaku ke polisi

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pada 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Melihat keberadaan pelaku, personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kemudian menangkap pelaku," bebernya
3. Korban selalu diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku

Pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali. Agar keinginannya terwujud, korban selalu diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa baju dan celana korban," tutupnya.