Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda Tangerang Sebarkan Video Vulgar Eks Kekasih Perempuan Palembang

Pemuda Tangerang Sebarkan Video Vulgar Eks Kekasih Perempuan Palembang
Tersangka MMR saat ditangkap Polisi (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyebaran video dan foto asusila seorang pelajar di Palembang.
  • Pelaku, mantan kekasih korban yang tinggal di Tangerang, menyebarkan video dan foto untuk mempermalukan korban karena cemburu.
  • Tersangka bergabung dalam WAG teman-teman korban, membuat grup baru, dan melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak VCS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap pelaku penyebaran video dan foto asusila seorang pelajar di Palembang. Tersangka berinisial MMR diketahui merupakan mantan kekasih korban yang tinggal di Tangerang, Banten.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefuddin, mengatakan pelaku penyebar video dan foto milik korban dilakukan oleh tersangka ke grup WhatsApp untuk mempermalukan korban karena cemburu.

"Tersangka ini sempat berpacaran jarak jauh dengan korban. Karena merasa cemburu korban dekat dengan orang lain, tersangka pun menyebarkan video (VCS) dan foto korban pada 23 Februari 2024," ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).

1. Tersangka buat grup baru untuk sebar video korban

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menyebarkan video vulgar korban (Dok: istimewa)
Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menyebarkan video vulgar korban (Dok: istimewa)

Hadi menjelaskan, tersangka bergabung dalam WAG yang berisi teman-teman korban. Dirinya membuat grup baru dengan mengundang rekan-rekan korban untuk menyebarkan video pribadi.

"Jadi tersangka masuk ke dalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban, lalu video dan foto asusila disebar oleh tersangka," jelas dia.

2. Korban dibujuk untuk melakukan VCS

Hadi menjelaskan, selama mendekati korban tersangka melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak Video Call Sex (VCS). Tersangka merekam dan memfoto korban dalam adegan vulgar.

"Karena kesal sehingga video dan foto tersebar di teman-teman dekat korban," ungkap dia.

3. Tersangka dijerat UU ITE

ilustrasi penjara (freepik.com)
ilustrasi penjara (freepik.com)

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More