Pria di Ogan Ilir Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

- Remaja 18 tahun di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban asusila sang ayah selama dua tahun lebih.
- Korban mengalami ancaman bunuh diri dari ayahnya jika tidak dituruti, membuatnya takut melapor ke polisi.
- Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan saksi oleh Polres Ogan Ilir.
Ogan Ilir, IDN Times - Seorang remaja masih berusia 18 tahun di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir diketahui telah menjadi korban tindak asusila sang ayah selama dua tahun lebih.
Hal ini terungkap ketika korban didampingi ibunya, YS (42) memberikan keterangan kepada awak media di Ogan Ilir, Kamis (27/2/2025). Korban mengaku perbuatan itu terjadi sejak dirinya duduk di Kelas 2 SMP pada tahun 2020 lalu.
1. Kejadian bermula saat korban masih kelas 2 SMP

Dari penuturan korban, kejadian bermula pada 2020 saat kelas 8 SMP dan pulang sekolah dalam keadaan rumah kosong. Saat itu cuma ada ia dan ayahnya.
Tiba-tiba ayahnya memanggil dan mengajak tindakan tak senonoh tersebut. Korban bahkan diancam dengan pisau saat berusaha menghindar.
Kemudian kejadian serupa berulang kali dialami korban hingga kelas 9 SMP atau tahun 2021. Kendati telah berupaya menghindar dengan segala cara, namun hubungan terlarang itu terjadi juga.
"Saat itu bapak mengancam saya apabila tidak dituruti, akan bunuh diri," ungkapnya.
2. Korban tak tahan lagi dan melapor ke ibunya

Karena terus mengancam korban yang ketakutan, akhirnya terduga pelaku terus melancarkan aksinya lebih dari 10 kali. Korban juga takut melapor karena ancaman tersebut. Hingga akhirnya tak tahan lagi dan menceritakan semuanya ke ibunya.
"Kami langsung melapor ke polisi. Kemarin sudah buat laporan ke Unit PPA Polres Ogan Ilir," ungkap ibu korban.
3. Polisi kini periksa para saksi

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammat Ilham mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan saksi.
"Terkait perkara ini, kami sedang melakukan penyelidikan dengn meminta keterangan saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujarnya.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593



















