Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda di Ogan Ilir Tikam Selingkuhan Ibunya Hingga Kritis

Pemuda di Ogan Ilir Tikam Selingkuhan Ibunya Hingga Kritis
Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pemuda bernama Andre (20) di Tanjung Batu Ogan Ilir ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap korban Solihin (35) hingga kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Andre melakukan penusukan karena kesal mengetahui kabar perselingkuhan ibu kandungnya dengan korban hingga melakukan penyerangan terhadap korban.

"Kejadian terjadi pada hari Minggu 23 Februari 2025 lalu di Desa Limbang Jaya. Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB," ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, Rabu (26/2/2025).

1. Pelaku lihat pesan-pesan intim korban di Facebook

ilustrasi tulisan stop ketika diberhentikan polisi (paxels.com/cottonbro studio)
ilustrasi tulisan stop ketika diberhentikan polisi (paxels.com/cottonbro studio)

Syaparudin menjelaskan, korban mengalami penganiayaan dengan cara ditikam pada bagian perut korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sajam. Korban yang mengetahui dugaan perselingkuhan ibunya dengan korban kesal lantaran membaca pesan-pesan yang disampaikan korban melalui pesan pada akun media sosial ibunya.

Bahkan, pelaku Andre sempat melihat isi pesan yang disampaikan korban kepada ibunya, dimana korban sempat mengirimkan foto tidak senonoh. Pelaku yang kesal lantas pergi menemui korban untuk memberikan pelajaran.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya kesal atas perselingkuhan itu. Kebetulan pelaku membuka obrolan mereka di Facebook," jelas doa.

2. Tersangka diserahkan pihak keluarga ke polisi

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mendapati penyerangan tersebut, keluarga korban pun akhirnya melarikan Solihin ke rumah sakit sebelum akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan pihak keluarga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke polisi Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap dia.

3. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Barang bukti pun sudah disita dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ancaman Karhutla Meningkat, Ada 542 Titik Hotspot di Sumsel Sepanjang Mei

31 Mei 2026, 18:57 WIBNews