Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Purwanto (39) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial ES (16). Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka untuk berhubungan intim di sebuah pondokan dekat rumah.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bapak kandungnya. Tak terima perbuatan tersangka, ayah kandung korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Robi, Jumat (28/1/2022).