Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan melimpahkan berkas perkara dua dosen cabul dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus dosen berinisial A (34) dan RG (36) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
"Sudah kita naikan dari penyidikan dan dilimpahkan menjadi tahap satu," ungkap Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (24/1/2022).
1. Berkas sempat dikembalikan

Masnoni menjelaskan, berkas keduanya diserahkan dalam waktu yang hampir sama. Namun Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas penyidikan atau P-19 kepada Polda Sumsel.
"Kemarin ada P-19, beberapa yang kurang sudah kita perbaiki dan penuhi," ungkap dia.
2. Polda Sumsel tunggu petunjuk Kejati Sumsel

Masnoni menambahkan, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada Jaksa sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Polda Sumsel tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa," ujar dia.
3. Kasus pelecehan dua dosen Unsri

Sebelumnya, dosen Fakultas Ekonomi Unsri berinisial RG ditahan Polda Sumsel terkait kasus chat mesum kepada mahasiswinya. RG menawarkan kemudahan saat bimbingan skripsi agar korban mau diajak berbuat mesum. Korban tersangka RG pun diduga lebih dari satu orang.
Sedangkan tersangka A melakukan tindakan pelecehan kepada mahasiswinya saat tengah bimbingan skripsi di sebuah Laboratorium milik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP). Tersangka memaksa korban untuk memegang kemaluannya.