Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun

Kota Palembang
Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Purwanto (39) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial ES (16). Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka untuk berhubungan intim di sebuah pondokan dekat rumah.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bapak kandungnya. Tak terima perbuatan tersangka, ayah kandung korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Robi, Jumat (28/1/2022).

  1. 1. Tersangka memaksa korban turuti kemauannya

    Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kasus pemerkosaan terjadi pada 13 Desember 2021 lalu. Saat ibu kandung korban tidak berada di rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa korban.

    Tersangka awalnya membujuk korban untuk menemani pergi ke pondokan yang berada tak jauh dari rumah.

    "Di pondokan itu tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pulang," ujar dia.

  2. 2. Korban akhirnya bercerita ke bapak kandungnya

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Agar menghindari kecurigaan warga dan keluarga, tersangka mengancam korban tidak menceritakan pemerkosaan tersebut. Korban yang merasa takut dengan tersangka hanya mengiyakan permintaan tersebut.

    "Korban mengalami trauma dan sakit di kemaluan. Ia akhirnya menceritakan kejadian kepada bapak kandungnya," jelas dia.

  3. 3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Mendapat laporan dari ayah kandung korban, polisi langsung menangkap korban di rumahnya. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia terancam penjara selama 15 tahun penjara karena memerkosa anak dibawah umur.

    "Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More