Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

OKU Selatan, IDN Times - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan Mat Din (50) karena sudah mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang berusia 15 tahun tersebut merupakan gadis tunarungu dan tinggal bersebelahan dengan pelaku. Tindak asusila tersebut terjadi di warung milik pelaku saat korban belanja makanan ringan, Sabtu (7/1/2023).

1. Korban dipaksa masuk ke warung usai membeli makanan

Metro

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hsrul didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, korban sedang belanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba ia memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam.

"Korban ini tidak bisa berbahasa dengan baik. Saat korban berhasil ditarik ke dalam, lalu ditindih oleh pelaku sembari menutup mulut dan meremas buah dada kemudian menyetubuhi korban," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (7/2/2023).

2. Aksi pelaku sempat dilihat oleh saksi mata

Editorial Team

Tonton lebih seru di