Palembang, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan tersebut dianggap belum memenuhi keinginan buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi akibat kenaikan biaya kebutuhan hidup.
"Jika kita mengacu pada tuntutan buruh maka buruh berharap kenaikan upah tersebut dapat mencapai 8-10 persen di 2025," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Sabtu (30/11/2024).