(Bawaslu Muba saat menerima perwakilan massa aksi damai terkait oknum PPK dan PPS Sekayu) IDN Times/istimewa
Bawaslu Muba akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum PPS dan PPK, barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab jenis pelanggaran pemilu terdiri tiga jenis, yakni pelanggaran etik, pidana, dan pelanggaran administrasi.
"Kami akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yang dilakukan pihak terkait," terangnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka Bawaslu Muba akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian ke KPU. "Namun jika pidana maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu," tutupnya.