Bawaslu Sumsel Tertibkan 12 Ribu APK, Kebanyakan Ditempel di Pohon

- Bawaslu Sumsel mencopot 12 ribu APK karena melanggar ketentuan pemasangan.
- 15 kabupaten dan kota di Sumsel telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
- Pemasangan APK di titik larangan seperti jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya harus dipatuhi.
Palembang, IDN Times - Badan Pengawqs Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) menindak belasan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dan Capres-Cawapres. APK yang terpasang dinilai tak sesuai ketentuan sehingga harus ditertibkan.
"Total ada 12 ribu APK yang ditindak. Mayoritas melanggar titik lokasi yang diperbolehkan untuk menempel APK," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (13/1/2024).
1. Sebanyak 15 wilayah laporkan penindakan APK

Kurniawan menjelaskan, ada 15 kabupaten dan kota di Sumsel yang melaporkan telah melakukan penindakan. Dua lainnya seperti Musi Rawas dan Banyuasin belum melaporkan penindakan APK.
"Termasuk pelanggaran pemasangan APK di pohon," jelas dia
2. Fasilitas publik harus bebas dari APK

Menurut Kurniawan, titik pemasangan APK telah ditentukan di tiap wilayah. Adapun titik yang dilarang adalah jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya.
"Kita berharap mereka memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," jelas dia.
3. Parpol sudah diingatkan jauh sebelum masa kampanye

Kurniawan menilai, pihaknya sudah menginformasikan kepada parpol untuk mematuhi aturan yang ada terkait titik mana saja yang dilarang. Hanya saja dirinya yak menampik masih banyak yang melanggar.
"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada parpol peserta Pemilu. Baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye berlangsung," tutup dia.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













