Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemilik Panti Asuhan Fisabililllah Al-Amin Palembang, Muhammad Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang. Dari hasil pengembangan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban.

"Hasil keterangan saksi dan bukti petunjuk video didapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku selaku pemilik panti asuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhmad Ngajib, Senin (27/2/2023).

1. Tersangka lakukan kekerasan verbal dan fisik

(Unit Satreskrim Polrestabes Palembang saat mengamankan pemilik panti asuhan yang diduga lakukan kekerasan terhadap anak-anak) IDN Times/Istimewa

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Hidayatullah dilakukan secara verbal maupun fisik. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2022 hingga awal 2023.

"Kekerasan verbal dilakukan dengan memarahi para korban dengan kata-kata kasar dan cenderung menghina. Lalu secara fisik juga menampar dan memukul," jelas dia.

2. Tersangka dikenakan UU perlindungan anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di