Polrestabes Palembang Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Sebagai Tersangka

Palembang, IDN Times - Pemilik Panti Asuhan Fisabililllah Al-Amin Palembang, Muhammad Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang. Dari hasil pengembangan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban.
"Hasil keterangan saksi dan bukti petunjuk video didapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku selaku pemilik panti asuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhmad Ngajib, Senin (27/2/2023).
1. Tersangka lakukan kekerasan verbal dan fisik
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Hidayatullah dilakukan secara verbal maupun fisik. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2022 hingga awal 2023.
"Kekerasan verbal dilakukan dengan memarahi para korban dengan kata-kata kasar dan cenderung menghina. Lalu secara fisik juga menampar dan memukul," jelas dia.