Musi Rawas, IDN Times - Seorang pengedar narkotika bernama Arson (45) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura). Tersangka dibekuk di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.
"Barang tersebut diamankan di dalam rumah tersangka dan disimpan di bawah kasur di dalam rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, Senin (15/7/2025).