Polres Lahat Kerahkan Anggota Jaga PSU di Kantor KPU

- KPU Lahat menggelar PSU di Dapil 4 DPRD setelah putusan MK meminta PSU di enam TPS.
- Kapolres Lahat menjamin keamanan proses PSU dan mengimbau KPU agar transparan dalam penghitungan suara.
- Dirinya juga meminta KPU melakukan mekanisme PSU sesuai aturan dan akan bertindak tegas terhadap gangguan pelaksanaan PSU.
Lahat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat menggelar Penghitungan Suara Ulang (PSU) hari ini, Rabu (19/6/2024). PSU tersebut dilaksanakan di Dapil 4 DPRD Lahat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta digelar ulang di enam TPS.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, mengatakan akan menjamin keberlangsungan proses PSU. Menurutnya proses keamanan berada pada wilayah tanggung jawab TNI dan Polri.
"Polres Lahat sebagai penanggung jawab keamanan siap menjaga dan mengawal pelaksanaan PSU," ungkap God Parlasro, Rabu (19/6/2024).
1. KPU dan Bawaslu Lahat diminta profesional

Parlasro mengimbau kepada pihak KPU untuk bekerja secara transparan dalam penghitungan suara, agar menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
"Kita berharap penghitungan suara dilakukan secara transparan dan profesional. Begitu juga Bawaslu Lahat agar melaksanakan tugas pengawasan secara profesional," jelas dia.
2. Anggota ditempatkan di Kantor KPU Lahat

Dirinya juga menambahkan agar KPU melakukan mekanisme PSU sesuai aturan dengan mengajak para saksi. Sedangkan pihak caleg diminta tidak melakukan pengerahan massa yang dapat menimbulkan ketegangan.
Pihaknya akan menempatkan personel kepolisian di kantor KPU Lahat demi menjaga kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.
"Polres Lahat akan bertindak tegas terhadap kelompok yang mencoba mengganggu pelaksanaan PSU di KPU Lahat," jelas dia.
3. Kotak suara Pileg di 6 TPS akan dibuka kembali

Mahkamah Konstitusi memutuskan Perhitungan Suara Ulang (PSU) surat suara DPRD Lahat di Dapil 4 di Enam TPS di Lahat. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 275-01-05-06 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Adapun enam TPS tersebut yakni, TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu. TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Gerigi serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir. PSU tersebut harus dilakukan maksimal 15 hari dari putusan yang ada.










![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)






