Padang, IDN Times - Personel Direktorat Samapta Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku tawuran di kawasan Kuranji, Juni 2024 silam, terancam dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan pada Kamis (03/10/2024) siang.