Jenazah Fatkhur Rozi (36) disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Selangit Musi Rawas (Dok: istimewa)
Andi menjelaskan, jika kedua pelaku mendatangi rumah milik orang tua korban Siti Masitoh. Kedua pelaku diketahui berjalan dari Desa Taba Gindo dengan berjalan kurang lebih 2 jam menuju ke rumah korban.
"Sesampai di lokasi, tersangka D memanjat rumah dengan bambu dan masuk melalui ventilasi. Sedangkan tersangka S menunggu di luar memantau situasi lapangan," ujar dia.
Setelah berada di dalam rumah, Daru langsung mencari kunci motor korban dengan mengacak-ngacak ruang tamu. Pelaku tak menemukan kunci motor korban dan hanya menemukan uang Rp100.000.
Saat melakukan pencarian tersebut pelaku Daru dipergoki oleh korban hingga terjadi keributan. Saksi Siti Masitoh pun sempat menyaksikan keributan.
"Sehingga sempat ditahan tangannya si D oleh korban. Kemudian karena tersangka panik dan melakukan penusukan kepada korban," jelas dia.