Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi: Jasad Tinggal Tulang di Sekayu Korban Pembunuhan

(Proses evakuasi jasad perempuan yang tinggal tulang belulang) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Penemuan kerangka manusia di Muba terungkap sebagai korban pembunuhan, Ria Amelia (17).
  • Pelaku, Zena Tomi Marisca (30), membunuh Ria setelah mengajaknya ke hutan dengan alasan berhubungan intim.
  • Pelaku mengakui membunuh korban karena sakit hati dan dendam akibat dimaki-maki oleh korban di depan teman-temannya.

Musi Banyuasin, IDN Times - Misteri penemuan kerangka manusia di Jalan Sekayu - Muara Teladan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada Sabtu (26/10/2024) kemarin akhirnya terkuak. Polisi mengungkap identitas jasad tersebut adalah Ria Amelia (17). 

Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengungkap, Ria merupakan korban pembunuhan dan terjadi pada Selasa, 1 Oktober lalu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka, yakni Zena Tomi Marisca (30), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 

"Beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Rama, Selasa (29/10/2024).

1. Pembunuhan bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan ke dalam hutan

Ilustrasi kasus pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)

Rama Yudha menjelaskan kronologi pembunuhan itu. Bermula ketika pelaku Zena Tomi Marisca menghubungi korban melalui Whatsapp untuk mengajaknya pergi naik sepeda motor. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku. 

"Pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu," ujarnya di hadapan awak media, Selasa (29/10/2024).

Tak lama kemudian korban langsung mendatangi pelaku dengan membawa helm milik pelaku. Setelah itu, korban diajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu - Teladan, tepatnya di perumahan center point dan masuk lagi ke dalam hutan sekitar 200 meter.

"Setelah di dalam hutan itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri. Lalu, direspons korban dengan melepas celana panjangnya," ucapnya.

2. Motif pelaku membunuh korban: sakit hati dan dendam

Ilustrasi cekcok (IDN Times)

Namun ajakan berhubungan intim tersebut hanya alibi pelaku saja untuk menghabisi korban. Kemudian, pelaku langsung menindih korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban," terang Rama.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku yang berstatus duda ini mengambil handphone milik korban dan langsung pulang ke rumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah membunuh korban lantaran sakit hati dan dendam. Korban sebelumya sempat memaki pelaku di depan teman-temannya," jelasnya.

3. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekayu beserta barang bukti berupa tengkorak kepala korban, sebuah helm, sepasang sandal, celana panjang kulot, celana dalam, jepit rambut, baju kaos, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Ita Lismawati F Malau
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us