Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan empat orang muncikari pelaku perdagangan orang (Human Trafficking). Keempat orang itu juga menjadi pelaku prostitusi anak di bawah umur.
Terbongkarnya prostitusi online ini setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (31/7/2022), di mana telah terjadi perdagangan anak di bawah umur yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
1. Sebanyak tujuh anak di bawah umur jadi korban

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, ada tujuh orang korban yang semuanya berusia di bawah 18 tahun. Mereka dijajakan para muncikari ini lewat media sosial.
Empat pelaku yakni seorang perempuan berinisial M (17), Sultan Handika (21), Sanudin (22), dan Beni Setiawan (24).
"Mereka ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menggerebek prostitusi online saat korban bersama pelanggannya," ujar Harissandi dalam press rilis, Senin (1/8/2022).
2. Polisi temukan korban sedang di-booking pelanggan

Dalam kasus pertama saat pengungkapan, dua korban ditemukan sedang bersama pria yang mem-booking mereka. Namun pria tersebut langsung kabur lewat jendela dan melarikan diri. Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sebesar Rp300 ribu.
"Lalu pada kasus kedua, polisi mengamankan dua unit HP sebagai bukti chat atau prostitusi online ini. Sang muncikari kembali menawarkan korbannya kemudian dibayarkan oleh pelanggan tersebut," jelasnya.
3. Para korban disuruh minum pil KB agar tidak hamil

Korban disuruhnya menuju sebuah hotel di Lubuk Linggau. Sehingga Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap di kamar hotel tersebut.
"Para korban ini sebelumnya diimingi uang Rp300 ribu, lalu dijadikan pekerja seks komersial. Mereka dikasih obat berupa pil KB biar tidak hamil dan tisu magic khusus penguat bagi laki-laki," jelas Harissandi.
4. Setiap pelaku memiliki peran berbeda

Usai mengamankan korban, polisi lantas bergerak menangkap keempat pelaku yang memiliki peran berbeda setiap orangnya. Ada yang bertugas mencari korban, mencari pelanggan, serta memasarkannya lewat media sosial.
"Keempat pelaku diancam pasal 83 Junto Pasal 76 F UU nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.













![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)





