Palembang, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu 2024 sebagai langkah inkonstitusional. Dirinya meminta KPU RI untuk terus melaksanakan proses tahapan pemilu sesuai aturan yang ada.
Dalam kunjungannya di Palembang, Puan mengatakan, PDIP akan mengikuti aturan pemilu telah ditetapkan DPR, pemerintah dan KPU sesuai jadwal yang telah disepakati, Jumat (3/3/2023).
"PDIP tetap berpegang teguh pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah diputuskan," ujarnya.