Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puan Maharani saat menyapa petani di Palembang (Dok: Puan Maharani)

Palembang, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu 2024 sebagai langkah inkonstitusional. Dirinya meminta KPU RI untuk terus melaksanakan proses tahapan pemilu sesuai aturan yang ada.

Dalam kunjungannya di Palembang, Puan mengatakan, PDIP akan mengikuti aturan pemilu telah ditetapkan DPR, pemerintah dan KPU sesuai jadwal yang telah disepakati, Jumat (3/3/2023).

"PDIP tetap berpegang teguh pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah diputuskan," ujarnya.

1. KPU tetap ikuti konstitusi dan perpu

Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Menurut Puan, KPU tidak boleh surut akan putusan PN Jakpus tersebut. Apa yang ada saat ini harus terus dilanjutkan oleh KPU mengingat aturan pemilu sudah menjadi aturan bersama dalam perundang-undangan yang ditentukan tiga lembaga negara.

"Kami tetap meminta KPU untuk meneruskan tahapan tersebut, sesuai konstitusi dan Perpu yang sudah sama-sama disepakati," jelas dia.

2. Pemilu harus berjalan aman dan tentram

Editorial Team

Tonton lebih seru di