Musi Banyuasin, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Aceh, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Kedua tersangka atas nama Armia (48) dan Fadli (41) ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi Kilometer 59, tepatnya di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (2/1/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Ini modus baru pertama kali di Indonesia. Kedua tersangka menggunakan mobil Pick UP BG 9833 NQ yang telah dimodifikasi. Bak belakang mobil menggunakan sistem hidrolik sehingga ada tombol khusus untuk mengangkat hidrolik tempat penyimpanan sabu. Sebelum ke Palembang, mereka ke Medan untuk memodifikasi bak mobil seharga Rp35 juta," ungkap Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Rabu (2/1/2022).
